Setahun Buron, DPO Kasus Perintangan Petugas Ditangkap di Jakarta

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Setahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perintangan petugas akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta setelah terpidana menghindari eksekusi sejak 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H., mengatakan terpidana telah memiliki putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan vonis pidana penjara selama lima bulan.

Bacaan Lainnya

“Namun sejak putusan itu diterbitkan, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi sehingga Kejari Balikpapan menerbitkan surat DPO,” ujar Er Handaya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, upaya pencarian telah dilakukan berulang kali, termasuk mendatangi kediaman terpidana. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim kejaksaan memperoleh informasi keberadaan terpidana di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh Tim CNK Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi serta didukung Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

“Terpidana diamankan di kawasan Sawah Besar, Jakarta,” jelasnya.

Menurut Er Handaya, proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan fisik, meski terpidana sempat menunjukkan sikap kurang kooperatif.

“Tidak ada perlawanan, hanya sedikit rewel. Secara umum pengamanan berjalan lancar,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan terpidana relatif mudah dilacak karena yang bersangkutan aktif menggunakan media sosial, sehingga memudahkan tim melakukan pemantauan.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Balikpapan dan diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Er Handaya juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim, namun belum pernah menjalani pidana penjara.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan seluruh putusan pengadilan. Tidak ada toleransi bagi terpidana yang menghindari hukum,” tegasnya.(*)

Pos terkait