Sidak Parcel Lebaran, Pemkot Balikpapan Pastikan Produk Aman dan Berizin

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah parcel Lebaran yang dijual di beberapa pusat perbelanjaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman dikonsumsi serta memiliki izin edar yang lengkap.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan label yang tertera pada kemasan parcel dengan isi produk di dalamnya.

“Kita mencocokkan label yang ditempel pada parcel dengan barang yang sebenarnya di dalamnya. Dari hasil pengecekan yang kita lakukan, sejauh ini kondisinya masih sesuai,” ujar Agus Budi saat ditemui usai sidak.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim memeriksa berbagai aspek mulai dari tanggal kedaluwarsa, izin edar, hingga kesesuaian produk yang tercantum dalam daftar isi parcel.

Ia menjelaskan, dari hasil sampling yang dilakukan, tidak ditemukan produk yang kedaluwarsa maupun barang tanpa izin. Produk dalam negeri maupun impor yang diperiksa juga dinyatakan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang kedaluwarsa. Kemudian izin rumah tangga atau PIRT juga ada. Produk dalam negeri ada, produk luar negeri juga ada, dan sejauh ini masih sesuai,” jelasnya.

Meski demikian, tim sempat menemukan satu produk yang diduga tidak mencantumkan nomor izin PIRT. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata nomor tersebut ada tetapi tertutup kemasan.

“Tadi sempat ada satu yang terlihat seperti tidak ada PIRT-nya. Setelah kita teliti ternyata hanya tertutup saja,” katanya.

Agus Budi menegaskan, apabila nantinya ditemukan produk yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan meminta pihak toko untuk menarik produk tersebut dari peredaran.

“Kalau memang tidak ada izin, kita minta untuk ditarik dulu dari penjualan dan dilengkapi perizinannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen, maka sanksi bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Pertama tentu kita berikan peringatan. Jika ada laporan masyarakat dan terbukti merugikan konsumen, maka bisa dikenakan ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen,” ujarnya.

Agus Budi juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif mengawasi peredaran parcel Lebaran, terutama jika menemukan isi parcel yang tidak sesuai dengan label atau produk yang mencurigakan.

“Karena kita hanya melakukan sampling, tidak bisa memeriksa semuanya. Jadi kalau masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai, silakan disampaikan atau dilaporkan,” tutupnya.(*)

Pos terkait