STS Muara Jawa dan STS Balikpapan di Nilai Ilegal, PMII Sebut Bea Cukai Kalbagtim Tabrak Permenkeu

aksi demonstrasi yang di gelar PMII Kota Balikpapan di depan kantor Bea Cukai Kalbagtim (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ratusan mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Balikpapan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Kota.

Para mahasiswa memprotes terhadap kebijakan Ship to Ship (STS) aktivitas ekspor batu bara di Muara Jawa yang mana sebelumnya telah ada STS existing yaitu Muara Berau.

Bacaan Lainnya

Hijir Ismail sebagai korlap aksi menjelaskan bahwa bea cukai sebagai institusi negara yang memiliki wewenang dalam memberikan izin expor dianggap menabrak aturan dalam peraturan mentri keuangan Republik Indonesia No : 155/PMK.02/2022

“Aksi kali ini kami beranggapan bahwa beacukai selaku institusi negara menabrak aturan Permenkeu no 155, dalam bagian ke dua pasal 17 telah disebutkan ayat (1) Pemuatan Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat diberikan antara lain dalam hal : a. tidak tersedia Kawasan Pabean.”

“Namun sebagaimana kita ketahui bahwa kawasan pabean itu hanya berletak di muara Berau, sedangkan STS Muara Jawa bukan kawasan pabean, itulah mengapa kami mempertanyakan kepada Kakanwil Bea Cukai, kenapa aktivitas ilegal itu di biarkan berjalan dengan bebas,” tuturnya.

Lanjut Hijir juga menjabarkan bahwa tak hanya dalam soal kawasan pabean, namun dalam soal lingkungan juga menjadi sorotan masa aksi dimana STS Muara Jawa tidak memiliki izin lingkungan selama STS tersebut beroperasi.

“Selain kawasan pabean yang ditabrak, STS Muara Jawa juga tidak memiliki izin lingkungan selama ini, tentu ini menjadi kecacatan administrasi, peraktik bongkar muat batu bara ditengah laut namun tidak memiliki izin lingkungan, namun Bea Cukai tutup mata dalam hal ini,” tegas Hijir.

Sementara itu, Ketua Cabang PMII Balikpapan, Taufik menyesalkan akibat pembiaran dan tutup mata pihak bea cukai, akhirnya menimbulkan efek sosial yaitu nasib 1.120 buruh di muara Berau tak bisa bekerja akibat pelaku usaha batu bara banyak memilih melakukan bongkar muat di lokasi STS yang di anggap ilegal (STS Muara Jawa).

“Dampak buruk tutup mata oleh bea cukai, bukan hanya soal merugikan Marwah negara, akan tetapi juga berdampak efek kesenjangan sosial, dimana ribuan buruh di muara Jawa kini nasibnya terlontang-lanting akibat pembiaran tersebut,” ujarnya.

Harusnya negara mampu melihat kondisi sosial ini, tak hanya demikian, saat status izin lingkungan tak dikantongi, maka berapa nelayan yang menjadi korban, karena tak ada jaminan perawatan laut yang pasti disitu akan tercemari saat bongkar muat itu dilakukan di STS muara Jawa dan STS Balikpapan,” tutup Taufik.(*)

Pos terkait