Seputarkotaku.com, Balikpapan – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Syafruddin, menegaskan bahwa pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tidak boleh berdampak besar pada porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah penghasil.
Menurutnya, pemerintah memang melakukan rasionalisasi terhadap anggaran TKD tahun 2026. Dari semula Rp919 triliun pada tahun 2025, turun menjadi Rp650 triliun.
Namun setelah Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, menjabat, anggaran tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp693 triliun.
“Sebelumnya, pada 2025 itu kan TKD sebesar Rp999 triliun dan akhirnya dirasionalisasi menjadi Rp800 triliun. Artinya, pengurangan tahun 2026 ini hanya sekitar Rp100 triliun saja,” ujar Syafruddin saat ditemui awak media di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, ia menegaskan agar pengurangan TKD tidak dilakukan secara dominan terhadap dana bagi hasil. Sebab, DBH merupakan hak daerah penghasil yang menjadi bagian penting dalam struktur pendapatan daerah.
“Kalau dana bagi hasil itu dikurangi, maka akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah, terutama bagi provinsi dan kabupaten/kota yang bergantung pada DBH,” tegas legislator partai PKB asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Syafruddin juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi dana bagi hasil untuk tahun 2026. Akibatnya, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti berapa porsi DBH yang akan diterima.
“Sampai hari ini belum jelas berapa yang akan didapatkan daerah, karena PMK tentang dana bagi hasil belum keluar. Jadi, asumsi-asumsi yang beredar soal pengurangan DBH itu belum bisa dijadikan acuan,” jelasnya.
Ia berharap dalam waktu dekat PMK tersebut segera diterbitkan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggarannya.
“Kita tetap berjuang agar dana bagi hasil tidak dikurangi. Kalau pun TKD mau disesuaikan, biarlah cukup Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dinolkan, sementara DBH jangan dikurangi,” pungkasnya.(*)





