Tiga Syarat Polisi Bisa Tilang Manual Ke Pengendara, Sonny Irawan : Kalau Pelanggarannya Berat Bisa Ditindak

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan (foto / istimewa)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Selama dua pekan sejak 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang Operasi Patuh 2023 akan digelar serentak di Indonesia tanpa terkecuali Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sonny Irawan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Sonny Irawan menuturkan, penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih menjadi perioritas dalam operasi kali ini.

Meskipun penerapan tilang manual pun sudah mulai diberlakukan kembali dengan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara apakah pelanggaran berat yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau tidak.

Dikatakan dirinya, pelanggaran lalu lintas tidak serta merta harus dilakukan tilang manual, mengingat pihaknya lebih mengedepankan tindakan secara persuasif bertujuan edukasi dalam berkendara.

Masih Sonny Irawan, penindakan manual tidak semua dapat dilakukan oleh semua aparat kepolsian, karena ada tiga persyaratan khusus bagi petugas kepolisian untuk bisa melakukan tilang manual.

“Masyarakat juga harus mengetahui syarat ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tiga persyaratan itu diantara polisi yang melakukan tilang wajib memiliki sertifikasi penyidik, kemudian petugas juga wajib memiliki sprint khusus, serta tidak ada pembayaran denda titipan.

“Masyarakat berhak menanyakan kelengkapan itu,” katanya.

“Tapi bukan berarti petugas polisi tidak bisa melakukan penindakan jika tidak memiliki persyaratan tersebut, mengingat harus melihat delik kasusnya seperti apa dilapangan,” terangnya.

“Ya..kalau kesalahannya fatal tetap bisa ditindak,” tutupnya.(*)

Pos terkait