Timbun BBM Bersubsidi, SU Beserta Operator Dan Pengawas SPBU Diciduk

Pelaku penimbun BBM beserta Operator dan Pengawas SPBU yang ikut diamankan (foto : istimewa)

Seputarkotaku.com, Bontang – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Laut berhasil diungkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dengan menagamankan 5 pelaku.

Berawal dari kecurigaan petugas yang melihat pelaku penimbunan yang mengisi BBM berulang kali di SPBU tersebut. Akhirnya petugas berhasil menciduk SU (37) pada Selasa (18/7/2023) lalu pukul 22.50 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kami curigai pelaku berkali-kali melakukan pengisian di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Senin (24/7/2023).

Setelah digeledah, ditemukan 12 jerigen berukuran 5 liter isi BBM jenis pertalite. Tangki mobil kijang miliknya pun telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

“Dalam sehari SU bisa melakukan pengisian hingga 4 kali, dengan jumlah 40 sampai 60 liter pertalite. Hal itu bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU,” terangnya.

“Selain mengamankan SU, petugas juga berhasil mengamankan Tiga petugas operator di SPBU yakni RU (35), An (24), dan MFA (20),” sambungnya.

Iptu Hari menambahkan, seharusnya pengisian BBM tidak bisa dilakukan berkali-kali, jumlahnya juga sudah dibatasi, tapi ini bisa dilakukan karena sudah diatur oleh operator.

Tak hanya meringkus ketiga operator SPBU, pengawas SPBU berinisial HE (30) pun ikut diamankan, karena dianggap membiarkan kecurangan terjadi.

“Mereka memang sudah bekerja sama semua, termasuk pengawasnya juga,” sebutnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Pos terkait