Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dua wanita kembar berinisal NA dan NI tidak menyangka dirinya akan digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara.
Ya..keduanya harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan tengah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah toilet masjid dekat rumahnya di Jln Minangkabau, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara Bitab Riyadi saat menggelar pres rilis di Maposek Balikpapan Utara mengatakan keduanya merupakan kembar identik.
Dijelaskan dirinya, saat di interogasi petugas kepolisian, salah satu terduga pengguna sabu-sabu mengaku mendapatkan barang haram tersebut di kawasan Balikpapan Barat.
“Ngakunya beli dengan orang yang tidak dikenal dengam harga Rp 150 ribu” ucap Bitab Riyadi.
Masih Bitab Riyadi, keduanya dimanakan oleh warga yang saat itu hendak melaksanakan shalat Dzuhur. Dimana warga curiga dengan adanya kepulan asap yang keluar dari ventilasi toilet masjid. Benar saja, saat warga mengintip, keduanya tengah menikmati sabu-sabu.
Warga yang melihat langsung aksi keduanya, lantas melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya keduanya langsung digiring menuju Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum.
“Kami amankan sabu seberat 0,20 gram dalam pelastik bening, 1 kotak rokok, 1 buah sendokan plastik, 1 buah pipet kaca dan 1 buah sedotan plastik,” bebernya.
“Petugas sempat kesulitan dalam menggali keterangan dari keduanya, karena dalam kondisi mabuk. Dan ketika sadar akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi dari mana barang haram tersebut didapat,” sambungnya.
Dari keterangan tersebut diketahui tersangka membeli sabu dari salah satu bandar di kawasan Gunung Bugis. Akhirnya keduanya dibawa menuju lokasi tempat ia membeli barang haram tersebut, namun saat itu rumah tempat ia membeli sudah kosong tanpa jejak baik penghuni maupun jejak narkoba.
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)





