Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan emas palsu di Balikpapan akhirnya terhenti.
Ya..pemilik atau owner toko emas bernama Galvin Store yang terletak di Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan didaerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dan untuk pertama kalinya usai kabur, pasutri berinisal GN (34) dan FR (31) ditampilkan dihadapan para korbannya di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani didampingi Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta mengatakan awalnya para korban mengetahui pelaku menjual emas yang sebenarnya adalah emas palsu di Sosial Media (Sosmed).
“Jadi korban membeli emas yang ditawarkan pelaku, dimana dalam nota tersebut tertulis kadar emasnya 375 atau lebih dikenal dengan emas muda,” katanya.
Setelah membeli, lanjut Ricky, korban yang hendak menggadaikan emasnya ternyata kadar emas yang tertulis dalam nota tidak sesuai. Oleh karena itu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan pada Senin (17/7/2023) lalu.
“Untuk laporannya kami baru menerima 2 laporan, tapi tidak menutup kemungkinan korbanya akan bertambah. Bahkan informasi yanh kami terima korbannya mencapai 127 orang,” jelasnya.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp 3 juta, nota pembelian emas dan 5 unit handphone,” akunya.
Ricky Sibarani menambahkan, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021 atay tepatnya di bulan Agustus. Dan penuturan pelaku keuntungan yang sudah diperolehnya sudah mencapai Rp 800 juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 62 Junto Pasal 8 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun dan 378 KUHP junto Pasal 64 dengan ancaman kurungan 6 Tahun.





