Viral Disebut Begal, Kapolresta Balikpapan Pastikan Pria Berparang di Kilo 9 Merupakan ODGJ

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Merebaknya informasi dugaan aksi pembegalan di sejumlah wilayah Kota Balikpapan belakangan ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, sebagian informasi yang beredar di media sosial ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H Y Kumontoy, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Karya Bakti, Kilometer 9, Balikpapan Utara, pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan dinarasikan sebagai aksi pembegalan yang meresahkan warga.

Namun setelah dilakukan penanganan oleh petugas kepolisian, pria yang membawa parang dan sempat dikepung warga di atas atap rumah itu dipastikan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), bukan pelaku begal sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.

“Seperti kejadian kemarin yang di Balikpapan Utara. Padahal sebenarnya itu orang yang mengalami gangguan jiwa. Jangan kemudian langsung disebut begal. Masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi,” kata Jerrold.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam agenda Kick Off Digitalisasi Perlindungan Sosial yang digelar Pemerintah Kota Balikpapan di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat yang belakangan ramai membicarakan isu begal di media sosial. Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, hingga saat ini tidak ditemukan kasus pembegalan yang tercatat secara resmi di Kota Balikpapan.

“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada data kasus begal yang terjadi di Kota Balikpapan. Jadi masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.

Meski demikian, Polresta Balikpapan tetap mencermati perkembangan tindak kriminalitas konvensional lainnya. Jerrold mengungkapkan terdapat peningkatan pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian biasa yang saat ini masih terus didalami penyebabnya.

“Nah ini sedang kita dalami kenapa adanya kenaikan di tahun 2026. Selanjutnya untuk pencurian biasa juga mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus Curat atau pembongkaran rumah warga. Sejak Januari 2026 hingga saat ini, tercatat sebanyak 76 kasus Curat, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya mencapai 22 kasus.

“Jadi ada peningkatan yang cukup signifikan. Begitu juga dengan curanmor yang saat ini tercatat sebanyak 57 kasus,” jelasnya.

Berdasarkan pemetaan melalui sistem Daily Operation Reporting System (DORS) Mabes Polri, sebaran kasus pencurian tersebut ditemukan hampir merata di enam kecamatan di Kota Balikpapan.

Kendati angka laporan tindak pidana pencurian mengalami peningkatan, Jerrold memastikan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan terus meningkatkan kinerja pengungkapan kasus. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, penguatan penyelidikan, hingga koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam proses penyelesaian perkara.

Menurutnya, peningkatan angka kriminalitas harus diimbangi dengan percepatan penanganan kasus agar rasa aman masyarakat tetap terjaga.

“Kami terus meningkatkan pengungkapan kasus dan memperkuat kerja sama dengan seluruh pihak terkait. Yang terpenting, masyarakat jangan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

“Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup Jerrold.(*)

Pos terkait