Apes! Motor Mogok Berujung Hilang Saat Pemilik Cari Bensin

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Niat seorang mahasiswa mencari bensin setelah sepeda motornya mogok justru berujung petaka. Saat kembali ke lokasi, motor miliknya sudah raib diduga digondol pencuri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Korban, Muhammad Radja Putra Davendra (20), terpaksa meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi KT-6391-KD di pinggir jalan karena kehabisan bahan bakar. Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Merasa menjadi korban pencurian, mahasiswa itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, mengatakan, laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian,” ujar Hendik, Kamis (23/7/2026).

Pelaku diketahui berinisial ESSW alias EK (28), warga Balikpapan Utara. Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy milik korban beserta kunci kontak sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi ketika sepeda motor ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan di pinggir jalan.

Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, serta melaksanakan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga telah menggelar perkara sebelum melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)

Pos terkait