Komisi III DPRD Balikpapan Kaji Pengelolaan Depo Kontainer di Batam, Bidik PAD Baru

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Tak ingin lagi melihat jalanan Balikpapan disesaki truk-truk besar yang parkir sembarangan dan memicu risiko kecelakaan, Komisi III DPRD Kota Balikpapan bergerak cepat.

Dalam agenda kunjungan kerja (kunjker) ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Rombongan wakil rakyat ini membedah langsung sistem pengelolaan depo kontainer modern yang tak cuma bikin jalanan tertib, tapi juga berpotensi menyuntikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) segar bagi kota.

Bacaan Lainnya

Dihubungi awak media ini, Jumat (24/7/2026) Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, SE, menjelaskan bahwa dari hasil pembelajaran di Batam, pengelolaan terminal dan depo kontainer sepenuhnya berada di bawah Badan Pengelola (BP) Batam dibawah kewenangan dari Kementerian dalam hal ini Kementerian Perhubungan Darat.

“Pengelolaan depo kontainer di Kota Batam itu mengacu pada Undang-Undnag Nomorn1 tentang Pengelolaan Khusus Kota Batam. Dimana pendapatan asli daerahnya tetap masuk ke kota Batam,” ujar Yusri.

Namun, menurut Yusri, kondisi tersebut tidak bisa disamakan dengan kota Balikpapan. Ia menegaskan bahwa apabila depo kontainer dibangun dan dikelola di Balikpapan, maka pengelolaannya tetap menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Yang kami pelajari di Batam adalah bagaimana sistem pengelolaannya. Jangan sampai muncul anggapan kalau bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pengelolaannya akan diambil alih. Itu tidak benar. Yang mengelola tetap Kota Balikpapan, sedangkan provinsi hanya memberikan dukungan agar depo kontainer ini bisa menjadi salah satu sumber PAD Kota Balikpapan,” ujar Yusri.

Selain aspek kelembagaan, Komisi III juga mempelajari sistem pengaturan kendaraan logistik di Batam yang dinilai berhasil menciptakan ketertiban lalu lintas.

Yusri mengatakan, seluruh kendaraan angkutan berat di Batam diwajibkan masuk ke terminal atau area parkir yang telah disediakan. Tidak ada toleransi bagi truk-truk besar yang parkir di badan jalan karena langsung dikenakan sanksi.

“Di Batam tidak ada lagi truk gandeng yang parkir di pinggir jalan. Kalau kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak dan tidak boleh beroperasi, kecuali memang mengalami keadaan darurat seperti mogok. Ini menjadi pelajaran penting bagi Balikpapan dalam menata kendaraan bertonase besar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Komisi III memperoleh pemahaman mengenai perbedaan fungsi terminal kendaraan berat dengan depo kontainer. Menurutnya, istilah depo tidak boleh disamakan dengan lokasi parkir truk.

“Di sana dijelaskan bahwa depo khusus untuk penanganan kontainer dan barang ekspor, sedangkan tempat parkir kendaraan berat merupakan terminal. Pemahaman ini penting agar konsep yang diterapkan di Balikpapan tidak keliru,” jelasnya.

Meski demikian, Yusri mengakui penerapan konsep tersebut di Balikpapan memerlukan penyesuaian mengingat kondisi geografis kota yang berbukit berbeda dengan Batam yang didominasi wilayah datar.

Ke depan, Komisi III berharap keberadaan depo kontainer di Balikpapan tidak hanya mampu menata arus kendaraan logistik, tetapi juga memperlancar distribusi barang dari pelabuhan menuju kawasan industri maupun pelaku usaha.

“Harapan kami, depo kontainer ini nantinya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Balikpapan. Selain itu, distribusi barang dari pelabuhan juga menjadi lebih tertata sehingga barang sampai ke tujuan dengan aman dan aktivitas logistik semakin efisien,” tutup Yusri. (*)

Pos terkait