Seputarkotaku.com, Paser – Kedapatan memiliki 3 paket narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial H (43) terpaksa harus menjalani proses hukum.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, Kamis (3/8/2023) mengatakan pelaku H diamankan Sat Resnarkoba Polres Paser di sebuah warung, Kecamatan Muara Komam pada Senin (31/7) 2023 lalu.
AKP Suradi menambahkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah menerima laporan anggota dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dan pukul 16.00 Wita pelaku H berhasil diamankan,” ungkapnya.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu dengan berat 0,60 gram, sendok takar dan sepaket alat hisab sabu dan uang tunai sebesar Rp 650.000,” tambahnya.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini sudah diamankan di Polres Paser untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)





