Seputarkotaku.com, Balikpapan -Keberadaan sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) dari sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai bertebaran di sudut-sudut kota Balikpapan.
Meskipun begitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan belum dapat melakukan penertiban mengingat belum adanya surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan
Hal itu disampaikan langsung Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Erik Gampu saat dijumpai awak awak media, dikantor DPRD Kota Balikpapan, Jumat (4/8/2023).
“Ya..kita masih menunggu surat resmi dari Bawaslu atau KPU untuk melakukan penertiban algaka,” ucapnya.
Erick lampu menambahkan pihaknya tidak bisa sembarangan menertibkan atau mencabut algaka. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Meskipun begitu pihaknya akan tetap menertibkan algaka yang dipasang di fasilitas umum (fasum).
“Kalau di pasang di fasum pasti kita akan tertibkan karena Perdanya jelas. Kita juga tidak asal menertibkan, kita lakukan dengan cara persuasif,” terangnya.
“Kan ini belum memasuki masa kampanye, karena masa kampanye di bulan November mendatang,” sambungnya.
Ia menambahkan, kalau pelanggaran pasti ada ditemukan di lapangan. Oleh karena itu pihaknya tetap berkoordinasi dengan tim yang melakukan penertiban jadi tidak bisa melakukan penertiban sendiri, melainkan harus didampingi dengan Kesbangpol, Perizinan dan Dispenda.
“Biasanya kami ada dikirimin melalui via pesan singkat WhatsApp oleh Kesbangpol dan biasanya bersurat tembusan algaka mana saja yang berizin,” tutupnya.(*)





