Warga RT 16 Sepinggan Baru Keluhkan Permasalahan Sertifikat Selama Reses H Laisa Hamisa

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa saat memberikan sambutan dihadapan warga (foto/Ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Permasalahan pengurusan legalitas tanah masih menjadi keluhan warga disejumlah pelaksanaan Serap Aspirasi yang digelar anggota DPRD Kota Balikpapan.

Seperti yang terlihat selama pelaksanaan reses yang di laksanakan anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa SKM di lingkungan RT 16, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Jumat (27/10/2023) malam.

Bacaan Lainnya

La Ganepo misalnya, warga RT 16 ini mengeluhkan belum selesainya pengurusan sertifikat yang diajukan ke pihak Badan Petanahan Nasional. Sementara pengurusan sudah lama dilakukan.

“Saya ada mengurus sertifikat dengan dasar IMTN, sudah lama saya melakikan pengurusan. Dan sebulan lalu, saya coba cek di BPN, ternyata ada jawaban masih ada perbaikan dari petugas pemetaan,” ucapnya.

Warga RT 16 dan sekitarnya yang hadir dalam pelaksaan reses

Hal senada juga disampaikan Shidin yang mengaku kesulitan mengambil sertifikat miliknya di BPN, sementata sertifikatnya sudah terbit, namun terkendala surat segel yang menjadi dasar pengurusan hilang terbawa saat banjir.

Diwawancarai media ini, Laisa membenarkan selama jalannya reses permasalahan tanah sering dikeluhkan warga.

“Ya..masalah tanah banyak dikeluhkan warga,” ucap Laisa.

Politisi PKS inipun mengatakan, ada warga yang menanyakan ingin mengurus Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), namun dikatakan pengurusannya sudah tutup.

Akan tetapi, setelah ditanyakan ke pihak BPN ternyata pendaftatan PTKL atau PTSL masih dibuka sampai pertengahan bulan November.

Laisa menambahkan, masyarakat banyak yang ingin mendaftar PTKL dengan persyaratan harus memiliki IMTN. Dan masyarakat terkendala, kalau tidak memiliki IMTN seperti apa.

Ternyata, jika masyarakat tidam memiliki IMTN untuk mengurus PTKL, masyarakat bisa menggunakan Surat Segel dengan syarat harus memiliki surat penguasaan fisik yang harus ditanda tangani oleh sejumlah saksi.

Kalau pun tidak memiliki Surat Segel, warga juga dapat mengurus PTKL kalaupun hanya memiliki Kuitansi pembelian dari pemilik lahan sebelumnya, dengan ada surat pembuktian bangunannya, surat penguasaan fisik dan tanda tangan saksi.

Laisa menyebut, kalau tadi ada warga yang tidak bisa mengambil sertifikat yang sudah selesai, meskipun sudah memiliki Surat Kuasa, namun tidak bisa mengambil. Dan ternyata bisa diambil dengan persyaratan bikin surat penguasaan fisik dengan ditandatangani saksi yang ada di Kanan dan Kiri objek bidang tanah atau bangunan.

“Bisa diambil..dengan membuat surat pernyataan penguasaan fisik dan ditandatangani saksi,” ujarnya.

Menyoal usulan perbaikan drainase yang longsor, Laisa akan mencoba kembali menelusuri usulan yang pernah diusulkan warga.

Kalaupun usulan tersebut tidak ada, dirinya akan meminta agar warga kembali membuat usulan perbaikan tersebut, sehingga usulannya nanti akan bisa dikawal untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada usulan perbaikan drainase yang longsor sudah lama, tapi saya akan coba telusuri kembali usulan warga itu dan akan saya kawal hingga terealisasi,” tutupnya.(*)

Pos terkait