Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu Kota Balikpapan.
RDP yang berlangsung diruang Komisi I DPRD Kota Balikpapan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisa beserta anggota Komisi I lainnya dan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti beserta anggota Bawaslu lainnya, Selasa (7/11/2023).
Dijumpai awak media diruang kerjanya, Laisa Hamisa menuturkan ada beberapa hal yang ditanyakan Bawaslu kota Balikpapan.
“Ya..ada beberapa hal yang dipertanyakan Bawaslu kota Balikpapan,” ucap Laisa.
Laisa menyebut, Bawaslu mempertanyakan belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Balikpapan, sementara tahapan Pemmilihan Umum (Pemilu) harus dilaksanakan.
“Tadi..Bawaslu menanyakan soal NPHD dan kita sudah sampaikan tanggal 10 November ini,” terangnya.
Selama RDP berlangsung, Bawaslu juga menyampaikan agar DPRD Kota Balikpapan bisa membangunkan kantor Bawaslu di Balikpapan. Mengingat selama 4 tahun terakhir kantor yang ditempati Bawaslu kota Balikpapan selama ini masih menyewa.
“Kita siap memperjuangkan kantor Bawaslu, oleh karena itu kita minta surat permohonan pengajuan pembangunan kantor Bawaslu kota Balikpapan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bawaslu meminta penyedian jaminan kesehatan (BPJS) selama 1 bulan, yang diperuntukan bagi kurang lebih 2000 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Balikpapan.
“Sudah disiapkan semua anggarannya oleh Pemkot Balikpapan untuk 1 bulan saja,” pungkas Laisa.





