Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tersangka AZ (35) dan M (46) tidak menyangka dirinya akan di ciduk tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Semayang lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (14/11/2023) lalu sekitar pukul 20.20 wita dikawasan Jln MT Haryono, Balikpapan Selatan.
“Penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, kalau dikawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kapolsek Pelabuhan Semayang, Kompol M Aldy Harjasatya saat menggelar pres rilis di Mapolsek Pelabuhan Semayang, Senin (20/11/2023).
“Berbekal laporan itulah, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang gerak-geriknya sangat mencurigakan,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 1,21 gram beserta alat bukti lainnya berupa alat hisap sabu, dompet dan handphone.
Tak sampai disitu, dari pengungkapan kedua tersangka petugas kembali mengembangkan kasusnya, hingga kembali mendapati Dua tersangka lainnya berinisial S (24) dan A (39) sehari setelah mengamankan tersangka AZ dan M dikawasan yang sama yakni Jln. MT Haryono pada pukul 18.35 Wita.
“Keduanya berhasil kita ringkus setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin melakukan transaksi sabu-sabu, setelah sepakat bertransaksi akhirnya kedua pelaku keluar dari kediamannya hingga akhirnya langsung diamankan petugas,” jelasnya.
“Dari tersangka S dan A kita berhasil amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 1,78 gram beserta 1 unit sepeda motor, handphone dan alat hisap sabu,” ungkapnya.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda, dimana Tiga tersangka merupakan pengedar, sementara Satu tersangka merupakan Bandar,” lanjutnya.
“Hingga saat ini petugas terus memburu AD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pemilik asal sabu-sabu. Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)





