Terlibat Jaringan Narkoba, Pasutri Turut Dimankan Polres Paser

pasangan suami istri berinisial SR (49) dan SJ (40) di Desa Paser Belengkong (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Tanah Grogot – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (30/11/2203).

Dari keempat pelaku yang diamankan dua merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, Minggu (3/12/2023) yang mengatakan terlebih dahulu mengamankan JS (22) di Perum PT PGD I, Kecamatan Batu Engau, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya.

Dari keterangan JS kemudian petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tepat pukul 02.00 wita, Jumat (1/12/2023) hari kembali mengamankan 2 orang pria berinisial BR (42) dan B (44) di salah satu rumah di Desa Tebru, Paser (BRI, 42 tahun) dan (B, 44 tahun) di sebuah rumah di Desa Tebru Paser.

Pelaku BR (42) dan B (44) saat diamankan

Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah kantong pelastik warna putih bening di samping rumah pelaku BR dan setelah di buka  di dalamnya terdapat 1 buah kantong pelastik warna biru.

Selanjutnya, di buka ada 1 buah kotak rokok yang berisikan 10 paket yang berisikan sabu-sabu.

Tak hanya itu, 1 buah kotak berlakban hitam yang di dalamnya terdapat 12 paket yang berisikan sabu-sabu, serta 1 buah bendel pelastik klip kosong dan 2 buah Handphone dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar 350 ribu.

Ditempat terpisah anggota Sat Narkoba Polres Paser mengamankan pasangan suami istri berinisial SR (49) dan SJ (40) di Desa Paser Belengkong.

“Saat digeledah pasutri tersebut kedapatan memiliki 9 sabu-sabu, 2 timbangan digital, 1 sendok takar dsn dompet hitam, 3 unit handphone dan uanh sebesar Rp 10.500.000,” ungkapnya.

“Keempat pelaku beserta barang bukti sudsh diamankan dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf A  UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

Pos terkait