Pemkot Kaji Ulang SE Keberadaan POM Mini, Ini Kata Selamet Iman Santoso

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Selamet Iman Santoso (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Hingga kini pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tengah mengkaji kembali Surat Edaran (SE) Walikota tentang pengaturan dan penataan keberadaan POM Mini di kota Balikpapan.

Menanggapi itu, anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Selamet Iman Santoso menuturkan kalau memang pemerintah ingin mengatur keberadaan POM Mini di Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Maka perlu adanya sinkronisasi aturan dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dari segi perizinannya.

Politisi PKS inipun menambahkan, jika memang dalam SE nantinya pemerintah menginginkan suplai Bahan Bakar Minya (BBM) kepada POM Mini langsunh dari Pertamina, perlu dilihat kembali apakah ada aturannya yang mengatur itu semua.

“Ya..harus dilihat kembali..ada undang-undangnya atau tidak. Oleh karena itu pemerintah bersama Pertamina harus mengkaji untuk mencarikan instrumen terbaik agar mereka bisa tetap berjualan,” ucap Iman.

“Seharusnya izin pemerintah pusat itu disenergikan dengan pemerintah kota kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk keberadaan POM Mini dan harus diatur juga jaraknya,” sambungnya.

Tapi lihat kata Iman Santoso, keberadaan POM Mini tidak ada aturannya, dimana saja walaupun berdekatan tidak menjadi masalah. Artinya aturan pemerintah pusat dan daerah tidak sinkron dan harus dibenahi.

“Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait sehingga masalah ini tidak berkepanjangan,” tutupnya.(*)

Pos terkait