Seputarkotaku.com, Balikpapan – Menyikapi adanya laporan terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon legislatif (Caleg) Balikpapan yang diduga dilakukan Bawaslu dan Satpol PP.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan berencana akan memanggil pihak terkait untuk menanyankan prihal aduan tersebut. Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi.
“Kita akan segera sikapi aduan tersebut dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini Bawaslu dan Satpol PP, mengingat keduanya merupakan mitra kerja Komisi I,” ucap Puryadi saat dijumpai awak media diruanh kerjanya, Kamis (21/12/2023).
Puryadi menjelaskan, pemanggilan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, hal itu dikarenakan waktu libur perayaan Natal dan Tahun Baru sangat dekat.
Selain itu, pihaknya harus membuat surat terlebih dahulu, kemudian harus menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Balikpapan.
Puryadi menegaskan, tidak diturunkannya APK di sepanjang Jln Jenderal Sudirman dengan alasan tidak memiliki peralatan untuk menurunkan APK yang berada di ketinggian bukan suatu alasan.
Diucapkannya, seharusnya dalam pengakan aturan harus adil, kalau memang pihak yang berwenang untuk menertibkan APK yang berada di jalan protokol yang dianggap melanggar aturan. Maka sebaiknya dilakukan semua.
Kalau hanya dilakukan di titik tertentu, sementara dititik lainnya masih dibiarkan. Tentu saja ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Seharusnya, kalau memang mau menertibkan APK yang berada di jalan protokol, sebaiknya pihak terkait harus menyiapkan terlebih dahulu peralatannya. Kemudian baru melakukan penertipan.
“Kalau alasannya tidak punya alat, itu bukan alasan, kalau penertibannya seperti ini akibatnya menimbulak kecemburuan sosial,” terangnya.
“Jika memang ingin menerapkan peraturan ya silahkan, tapi harus dipersiapkan dulu alatnya, baru melakukan penertiban. Jangan seperti ini,” sambungnya.
“Ya..kita akan panggil pihak yang bersangkutan, kita pingin tau kejelasannya seperti apa,” pungkasnya.(*)





