Simpan Sabu Dalam Kotak Sabun dan Rokok, MA dan HA Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku MA dan HA saat diamankan Satresnarkoba Polres Bontang

Seputarkotaku.com, Bontang – Kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Satresnarkoba Polres Bontang akhirnya berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Jln Imam Bonjol, Kelurahan Api-api, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rihard Nixon Lumban Toruan, Selasa (30/1/2024) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dengan berhasil mengamankan Dua pelaku berinisial MA (23) dan HA (23).

Bacaan Lainnya

Rihard menuturkan pengungkapan berawal informasi masyarakat kalau dikawasan tersebut kerap di jadikan tempat transaksi narkoba. Dan benar saja dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,61 gram yang disimpan dalam kotak sabun.

“Pelaku MA dimankan pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu, sekitar pukul 16.00,” terangnya.

Selanjutnya, ucap IPTU Rihard dilakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku lain berinisial HA dikawasan Berebas Tengah.

“Pelaku HA berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan,” ungkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok,” sambungnya.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang dan keduanya akan di jerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait