Setengah Kilogram Sabu Gagal Edar, FA Terancam 20 Tahun

Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari pelaku FA (26)

Seputarkotaku.com, Bontang – Sebanyak 514 gram atau Setengah Kilo lebih narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rihard Nixon Lumban Toruan, Jum’at (2/2/2024) mengatakan dari hasil pengungkapan berhasil diamankan seorang tersangka berinisial FA (26).

Bacaan Lainnya

FA yang merupakan warga Api-Api berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang pada hari Kamis (1/2/2024) kemarin, di Jln Soekarno Hatta sekitar pukul 16.00 Wita.

IPTU Rihard mengatakan, modus pelaku mengambil sabu dengan menggunakan sistem jejak, dimana pelaku mengambil sabu-sabu yang telah di tinggalkan seseorang di jalan.

“Tersangka habis ambil sabu di jalan, pakai sistem jejak, dan langsung diringkus,” ujarnya.

Diakui pelaku, setelah mengambi barang haram tersebut, pelaku di janjikan mendapat upah 5 gram sabu-sabu.

“Saat ini petugas masih mendalami dari mana sabu itu berasal, pasalnya tersangka mengakui telah diihubungi oleh orang tak dikenal melalui handphone diminta untuk mengambil sabu-sabunya. Jadi bisa dikatakan pelaku merupakan kurir, sekaligus pengedar juga,” ungkapnya.

“Sebelumnya kami memang sudah dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” sambungnya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun,” tutupnya.(*)

Pos terkait