Seputarkotaku.com, Samarinda – Aksi pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Tiga lokasi yang terekam kamera milik warga dan sempat viral akhirnya bisa terungkap.
Dari ketiga lokasi aksi pencurian kabel PJU diantaranya di Jln D.I Panjaitan, Jln S Parman dan Jln Pangeran Antasari pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil mengamankan Dua Pelaku pencurian kabel berinisal ST (37) dan RS (18).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pres rilis dihalaman Mapolresta Samarinda, Rabu (28/2/2024) mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus di Jln Belatuk II, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasus pencurian berhasil diungkap atas adanya laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Dimana terdapat aksi pencurian kabel di Jln D.I Panjaitan adanya pencurian kabel dengan modus berpura-pura atau menyamar sebagai pekerja proyek.
“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelakunya,” ungkapnya.
Modus operandi kedua pelaku yaitu dengan menyamar sebagai pekerja proyek. Dimana sebelumnya pelaku terlebih dahulu menyiapkan alat transportasi dan peralatan untuk memudahkan memotong kabel.
Aksi pelaku dilakukan dengan cara membuka dan merusak dari pembungkus kabel yang isinya berupa kawat tembaga. Selanjutnya kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual kepada pengepul besi tua dengan berat 3,2 kg dengan harga Rp. 320.000.
“Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 Wita berhasil kita amankan 2 orang pelaku dari komplotan, dengan modus operandinya mengambil kabel-kabel yang ada di penerangan jalanan umum kemudian di ambil tembaganya untuk dijual ke pengepul besi tua,” terangnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3,2 kg kabel tembaga, 1 unit sepeda motor, dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku,” sambungnya.
“Kedua pelaku akan di jeret dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” tutup Ary Fadli.(*)





