Dalang Bom Molotov Unjuk Rasa di Samarinda Dibekuk Polisi

Seputarkotaku.com, Samarinda – Dua pria berinisial NS (37) dan AJ alias L (43) ditangkap aparat Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keduanya diduga menjadi otak intelektual perakit bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di DPRD Kaltim.

Bacaan Lainnya

NS dan AJ berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Penangkapan itu menambah daftar pelaku menjadi enam orang, setelah sebelumnya empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) lebih dulu ditangkap karena terlibat dalam perakitan bahan peledak.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat menggelar pres rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam mengungkapkan, rencana aksi ini mulai digagas pada 29 Agustus 2025.

Dimana tersangka NS disebut sebagai pencetus ide, kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut mendanai, membeli bahan, hingga merakit bom.

“Pada 31 Agustus, para pelaku membeli pertalite, botol kaca, dan kain perca untuk merakit bom molotov,” jelas Hendri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi bahan bakar, tiga ponsel, serta sejumlah dokumen dan selebaran aksi unjuk rasa.

Bom rakitan itu diduga akan digunakan sebagai “alat kejut” dalam aksi demonstrasi. Namun, berkat langkah cepat aparat Polresta Samarinda yang didukung Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana itu berhasil digagalkan sebelum sempat dilaksanakan.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Pos terkait