Belum Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap dengan 3 Paket Sabu

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Mendekam di balik jeruji besi tidak membuat kapok seorang pria berinisial HSN (44) dari lingkaran hitam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Residivis yang berpropesi sebagai buruh harian lepas ini, kembali terjerat kasus narkotika, lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar kos-nya di kawasan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Bacaan Lainnya

“Pelaku HSN ini merupakan seorang residivis yang ditangkap tahun 2021 dan bebas di tahun 2024 kemarin,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshumata S.J Manggala, Jumat (5/9/2025).

AKP Yoshimata Manggala menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan.

Dimana sebelumnya, petugas menerima laporan masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target sesuai ciri-ciri.

“Saat diamankan, HSN mengaku baru saja menerima sabu dari seorang bandar yang hingga kini masih buron,” bebernya.

“Dalam penggeledahan petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone milik pelaku,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kos yang ditempati HSN. Dimana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,50 gram, 1 timbangan digital, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 sendokan sabu dari sedotan plastik hitam, serta 1 kotak warna putih.

“Modus pelaku mengedarkan sabu-sabu ini dengan sistem jejak, tanpa bertemu langsung dengan pembelinya,” ungkapnya.

“Pelaku menjual seharga 1 juta rupiah per gramnya, yang kemudian hasil penjualannya di setorkan ke bandar,” terangnya.

“Kini pelaku barang bukti sudah diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait