Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial URT tak berkutik ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkusnya di Jl. Letjend Suprapto, Balikpapan Barat, Jumat (5/9/2025) lalu.
Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,77 gram yang disembunyikan dalam tisu putih, serta sebuah ponsel Vivo Y02t yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi haram.
“Barang bukti sabu itu didapat pelaku dari seseorang bernama A, dengan transaksi langsung di pinggir jalan seharga Rp300 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala, Minggu (7/9/2025).
AKP Yosimata menambahkan, pelaku yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran ini diketahui berperan sebagai kurir.
Meski baru pertama kali terlibat, langkahnya langsung terhenti setelah aparat lebih dulu mengantongi informasi pergerakannya.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan. Polisi masih memburu sosok “A” yang disebut sebagai pemasok barang haram ke pelaku,” bebernya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun,”
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi narkoba.
“Sekali terjerat, masa depan hancur. Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.(*)





