Seputarkotaku.com, Balikpapan – Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan Tahun 2023 dan Nota Penjelasan Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Kota Layak Anak dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin digelar DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/3/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh S Sos, dihadiri Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE dan unsur Forkopimda Balikpapan.
“Sesuai aturan perundangan Nomor 22 Tahun 2015 tentang peraturan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertangungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Abdulloh.
Abdulloh menyebut, LKPj merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah selama satu tahun dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Penyampaian LKPj sekurang-kurangnya arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan desantralisasi dan penyelenggaraan pembangunan secara umum.
“Setelah ini DPRD akan mengkaji dan menelaah LKPj tersebut untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada walikota,” tutup Abdulloh.(*)





