Seputarkotaku.com, Samarinda – Apa yang telah diperbuat, harus berani menanggung hasil atas perbuatannya. Kalimat itu sangat pas sekali dengan apa yang dilakukan SU (65) kepada istrinya.
SU diringkus jajaran Polsek Palaran, Samarinda Seberang lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD) terhadap istrinya.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan dirinya, kejadian kekerasan yang dilakukan SU kepada istrinya terjadi di Jln Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Rabu (1/5/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.
Kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan istrinya mengalami luka pada bagian wajah dan perut.
Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran, sehari usai di aniaya pelaku, yakni Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dari keterangan korban saat itu dirinya hendak meminta uang untuk biaya sekolah anaknya,” kata Zarma Putra.
“Pelaku saat itu tidak memberikan uang yang di minta korban, hingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban, hingga akhirnya korban di aniaya pelaku,” sambungnya.
Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan terkait kasus KDRT dan berhasil mengamankan pelaku SU di Jln Bung Tomo, Samarinda Seberang.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yaitu memukul dan menendang korban,” terangnya.
“Pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk di mintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)





