Sidak di Pasar Pandansari, Taufik Minta Satpol PP Tertibkan Pedagang Sesuai Perda Yang Ada

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat sidak bersama instansi terkait dikawasan Pasar Pandansari (foto/ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kunjungan lapangan oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali dilakukan dengan mendatangi kawasan pasar tradisional Pandansari dan pasar Inpres Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/5/2024).

Kunjungan melibatkan beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, UPT Pasar Pandansari, serta perwakilan pedagang Pandansari.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat diwawancarai awak media mengatakan sebagai wakil rakyat salah satunya memiliki tugas pengawasan terkait Peraturan Daerah (Perda). Dan saat ini Perda Nomor 5 Tahun 2021 terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah disahkan, sambil menunggu Peraturan Walikota (Perwalinya).

Dijelaskan dirinya, rencana penataan kawasan pasar Pandansari sesuai dengan Perda yang sudah ada. Oleh karena itu, pihaknya meminta Satpol PP Balikpapan untuk menertibkan sesuai dengan Perda yang ada.

Politisi PKB inipun mengatakan, tidak ada lagi waktu untuk membiarkan kawasan pasar Pandansari terlihat kumuh seperti sekarang. Mengingat, kota Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pasarnya harus sudah bisa tertata lebih baik lagi.

Pria yang karib disapa Taufik Putra Kilat inipun menambahkan, penataan kawasan pasar Pandansari nantinya akan dilakukan dibagian luar pasar. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pedagang yang berjualan diluar atau menggunakan Fasum dan Fasos milik pemerintah kota.

“Kita akan tertibkam diluar, tidak ada lagi pedagang yang akan berjualam diluar. Karena anggaran untuk melakukan penertiban sudah dikucurkan DPRD Kota Balikpapan,” ungkapnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kabid Penegakan Satpol PP, kemungkinan di bulan Juni sudah mulai ditertibkan,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yoseph Gunawan secara sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan, rencana penertiban akan dilakukan di bulan Juni.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang yang berada diluar area pasar. Agar pedagang dapat membongkar sendiri lapak daganganya.

“Kita akan berikan batas waktu selama bulan Juni ini. Jadi tidak ada lagi pedagang yang tidak mengetahui adanya penertiban,” ucap Yoseph.

Taufik Qul Rahman saat berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Balikpapan

Yoseph menambahkan, guna mengantisipasi kembalinya pedagang ketempat semula. Pihaknya akan secara rutin melakukan monitoring terkait penertiban ini.

Secara tegas dikatakan Yoseph, penertiban kali ini tidak akan ada lagi pemberlakuan jam-jam bagi pedagang di perbolehkan berjualan diluar. Pasalnya pemberlakuan jam-jam dibolehkannya pedagang berjualan di luar area pasar, malah menambah semwrawut kawasan pasar.

“Tidak ada lagi pemberlakuan jam-jam diperbolehkan jualan diluar area pasar. Dan aturan sebelumnya menjadi evaluasi kami untuk tegas melakukan penertiban kali,” terangnya.

“Supaya tidak bertambah lagi, pedagang yang tidak memiliki izin akan kami tertibkan, tidak ada kata toleransi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait