Seputarkotaku.com, Balikpapan – Rencana revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang akan dilakukan Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendapat penolakan sejumlah wartawan atau jurnalis Kota Balikpapan yang tergabung dalam Komunitas Pers Balikpapan.
Aksi penolakan RUU tentang penyiaran ini disuarakan puluhan jurnalis Balikpapan baik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (3/6/2024).
Ketua AJI Kota Balikpapan Tedy Rumengan mengatakan revisi UU Penyiaran berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
Dijelaskan dirinya, ada beberapa poin Pasal yang menjadi ke khawatiran kami sebagai insan pers. Dimana dalam pasal tersebut memuat larangan bagi jurnalis untuk melakukan investigasi.
Selain itu, di dalam pasal tersabut terdapat poin, dimana Komisi Penyiaran Indonesia diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus pers. Dan ini tentu saja sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa menyangkut pers harus ditangani oleh Dewan Pers.
“Dari aksi kita di kantor DPRD Balikpapan, kita diterima salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle SS,” ungkap Tedy.
“Dan petisi penolakan yang kita berikan di setujui dan diberikan tanda stempel oleh DPRD Kota Balikpapan. Dan Walikota Balikpapan juga mengatakan akan menyampaikan tuntutan kami di Rekernas APEKSI yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo,” sambungnya.
“Tadi kita juga sudah lihat bersama, pernyataan kita sudah diteruskan ke DPR-RI,” pungkas Tedy.
Adapun pasal-pasal kontrovesi yang dianggap merampas kebebasan Pers, sebagai berikut :
1. Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.
2. Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
3. Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
4. Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.(*)





