Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sosialisasi Pengawasan Pilkada “Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negars (ASN), TNI/Polri dalam Pilkada 2024 digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan yang dihadiri sejumlah perwakilan ASN, TNI dan Polri, dibuka langsung Komisinoner Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Bawaslu Kaltim dan Kota Balikpapan di tahun 2024 memiliki hajatan yang sama untuk mengawasi Pilkada di tingkat Kota dan Provinsi.
Galeh menyebut, kegiatan ini menjadi rutinitas 5 Tahun sekali. Yanga mana itu semua telah diamanatkan dalam undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak.
“Ya..dalam undang-undang tersebut Bawaslu telah diberikan amanat untuk melakukan kegiatan pencegahan dan pengawasan pelanggaran,” ucapnya.
“Dan sosialisasi ini untuk memberikan informasi ASN/TNI/Polri, yang merupakan objek pengawasan Bawaslu,” sambungnya.
Masih Galeh, selama penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pilkada tahun ini, ASN, TNI-Polri menjadi objek pengawasan bawaslu. Dimana bawaslu mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan netralitas ASN, TNI-Polri.
Dikatakannya, dalam temuan dilapangan terkait tidak netralnya ASN. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, tapi bawaslu memiliki kewenangan untuk meneruskan temuan dugaan tidak nertralnya ASN ke KASN.
Ditambahkan Galeh, sebenarnya, tidak hanya menyoal netralitas dalam kampanye dan politik praktis yang diatur bagi ASN. Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri, harus melakukan cuti dari tanggungan negara terlebih dahulu. Dan apabila tidak mengundurkan diri, maka akan menjadi pelangaran.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis menjelaskan, sosialisasi yang digelar Bawaslu Balikpapan bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada nanti, terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah. Tentu saja hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Netralitas ASN TNI-Polri ini sangat penting, agar tidak ada perpecahan antara ASN,” ucap Ahmadi.
Ahmadi mencontohkan, ketika ada salah satu pejabat yang memihak salah satu pasangan calon maka akan berakibat pada jalannya pemerintahan.
Dikatakan Ahmadi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Terdapat 16 larangan terhadap ASN dalam pelaksanaan Pilkada, salah satunya penggunaan fasilitas negara.
Tak hanya itu, mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon dan adanya tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon juga termasuk perbuatan tidak netralnya seorang ASN.
“Contoh menggunakan fasilitas negara, misalnya bangunan non komersial. Dan kalau yang komersial seperti BSCC Dome, jangan hanya boleh disewakan kepada salah satu calon saja, tapi harus adil, calon lain harus boleh juga menyewa tempat tersebut,” terangnya.
Yang menjadi kekhawatiran Bawaslu, yakni jangan sampai ada gedung-gedung milik pemerintah di Kecamatan dan Kelurahan digunakan untuk melakukan kampanye atau ada pejabat Kelurahan atau Kecamatan mengerakan massa.
Perlu diketahui, Netralitas ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.(*)





