Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Yusri di buat geram atas pernyataan yang disampaikan Managemen BSB Group kepada sejumlah media baik cetak maupun elektronik.
Dihadapan awak media, Kamis (23/1/2025) kemarin, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan.
Yusri karib disapa menilai apa yang disampaikan pengembang dari BSB Group baik itu pengembang Green Valley II dan Apartemen Shapire sama saja mengajak untuk membuat kerusakan di Balikpapan, bukan untuk perbaikan.
Yusri menegaskan, tidak ada di dalam aturan, melakukan pekerjaan terlebih dahulu, lalu kemudian membuat izin.
“Coba kita berfikir..kalau kita mau masuk ke rumah orang tanpa meminta izin terlebih dahulu sama pemilik rumah, apakah pemilik rumah mau,” ujarnya mencontohkan.
Masih Yusri, kalau memang pengembang BSB Group mau berinvestasi di Balikpapan, ikuti aturan yang ada. Karena aturan itu untuk kebaikan kota Balikpapan.
“Kami (DPRD Balikpapan,red) akan tetap mengawal apa yang telah dilakukan mereka terhadap kota Balikpapan,” tegasnya.
“Kalau mereka masih melanggar, kita sudah rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan patroli dan menutup total pekerjaan,” pungkasnya.(*)
Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan telah malaksanakan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke lokasi reklamasi di kawasan pantai BSB dan pembangunan Apartemen Green Valley II pada Senin (13/1/2025) lalu.
Dari hasil kunjungan tersebut, proyek pembangunan Green Valley II dan bangunan Apartemen Saphire milik BSB Group tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, seperti Analisisi Mengenai Dampal Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hingga akhirnya, pemerintah kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukam penyegelan dan menghentikan aktovitas





