Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah melalui menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan Elpiji 3 Kilogram.
Dimana pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Menaggapi aturan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik menyambut baik aturan tersebut.
Jafar Sidik menilai, pengecer memang tidak seharusnya bisa memperjual belikan gas elpiji 3 Kg bersubsidi. Ia pun menduga dikarenakan adanya permainan antara oknum pangkalan kepada pengecer, sehingga terjadilah lonjakan harga di tingkat pengecer.
Politisi PKS inipun menilai, seharusnya pemerintah bisa mengontrol pengecer-pengecer yang ada dengan dibuatkannya aturan seperti Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengikat itu semua.
“Jangan cuma himbauan, kalau hanya sekedar himbauan. Karena ketika di himbau memang berjalan himbauan tersebut. Tapi ketika tidak ada himbauan, maka ini akan kembali lagi,” katanya.
Jafar Sidik pun secara tegas meminta pemerintah untuk membuat aturan yang mengikat itu semua. Agar bisa diberikan sanksi apabila didapati pengecer yang tidak memiliki izin resmi menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi.
“Kalau memang mau mengontrol distribusi gas elpiji 3 kg ke masyarakat, memang harus seperti itu, harus memiliki izin terlebih dahulu,” ucap Jafar Sidik.
“Jika ingin memperbaiki distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi jadi lebih baik, salah satunya harus ada aturan. Karena memang tidak ada larangan mereka untuk membeli dan menjual. Tapi kalau memang pemerintah melarang pengecer artinya harus dibarengi aturan. Sehingga pengecer tidak lagi berani menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi,” pungkasnya.(*)
Aturan Baru Elpiji 3 Kg, DPRD Balikpapan Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Mengikat
Balikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyambut baik langkah pemerintah.
Menurutnya, pengecer seharusnya tidak diperbolehkan memperjualbelikan gas elpiji 3 kg bersubsidi secara bebas, karena hal ini sering menjadi penyebab lonjakan harga di tingkat pengecer.
“Saya menduga ada permainan antara oknum pangkalan dengan pengecer, sehingga harga gas subsidi menjadi lebih mahal di pasaran,” ujar politisi PKS tersebut.
Jafar Sidik juga menegaskan bahwa pemerintah perlu mengontrol para pengecer melalui regulasi yang lebih jelas, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, aturan yang mengikat akan lebih efektif dibandingkan
sekadar imbauan.
“Jangan hanya mengandalkan imbauan. Kalau hanya sekadar imbauan, awalnya mungkin berjalan, tapi lama-kelamaan akan kembali seperti semula,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi bagi pengecer yang menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi.
“Jika ingin memperbaiki distribusi gas elpiji bersubsidi, harus ada aturan yang jelas. Saat ini tidak ada larangan bagi pengecer untuk membeli dan menjual, tetapi jika pemerintah memang ingin melarang, maka harus diikuti dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pengecer tidak lagi berani menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi,” pungkasnya.(*)





