Seputarkotaku.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan jawaban fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Rapat berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota, Senin (24/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Muhammad Taqwa menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyampaikan Nota Penjelasan pada 28 November 2024, sementara Wali Kota Balikpapan menyampaikan pendapat serta pemandangan umumnya pada 13 Maret 2025.
Menurut Taqwa, secara umum Perumda telah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2017. Namun, terdapat beberapa pasal yang sudah tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, evaluasi perlu dilakukan dengan menuangkannya dalam perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Taqwa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perumda agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)





