Seputarkotaku.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.20 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AL alias PE (35), yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita 69 paket sabu dengan berat brutto 23,22 gram, dua timbangan digital, dua bundle plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi,” ungkap AKP Bangkit Danjaya.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut ia terima dari seseorang yang dikenal dengan nama CU, melalui sistem penyerahan tidak langsung. Rencananya, paket sabu itu akan diedarkan di wilayah Balikpapan dengan harga Rp 1.400.000 per gram.
“Setelah sabu terjual, hasil uangnya akan disetorkan kembali kepada CU,” tambah AKP Bangkit.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa mencegah penyebaran narkotika di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, melalui Call Center 110,” tegas Ipda Sangidun.(*)





