Seputarkotaku.com, Balikpapan – Aksi pencurian yang meresahkan warga Balikpapan Selatan akhirnya terungkap.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial A, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sempat raib dari tangan korban.
Dalam pres rilis yang di gelar di Mapolsek Selatan, Minggu (20/4/2025). Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, didampingi Kanit Reskrim Polsek Selatan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Balikpapan Selatan dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga kondusifitas lingkungan.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Balikpapan Selatan,” ujar AKP Abu Sangit.
Dua kasus pencurian tersebut terjadi dalam waktu berdekatan. Kasus pertama terjadi pada 11 April 2025 di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru. Korban kehilangan jam tangan, perhiasan emas, dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.

Sementara kasus kedua terjadi pada 17 April 2025 di Jalan Perum Poka, Sungai Nangka, dengan barang bukti berupa 1 unit Tablet dan Handphone.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni
1 unit tablet, 1 unit jam tangan, 7 lembar Mata Uang Ringgit Malaysia, 10 lembar Dolar Hongkong, 1 lembar Riyal, 20 lembar Baht Thailand.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.
Sementara satu pelaku lain berinisial G, masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga, serta tidak tampil mencolok di tempat umum guna meminimalisir potensi kejahatan.
“Bagi warga yang membutuhkan layanan pengamanan atau informasi, silakan menghubungi Call Center Polresta Balikpapan di nomor 110. Layanan ini gratis dan siap membantu kapan saja,” pungkasnya.(*)





