170 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi “Wira Waspada” di Jadetabek

Seputarkotaku.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Wira Waspada yang berlangsung pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.

Para WNA tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan hingga penyalahgunaan izin tinggal.

“Dari 170 WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor fiktif, dan 10 orang telah overstay,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbesar dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Saat ini, mereka menjalani proses pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Operasi yang melibatkan sepuluh kantor imigrasi di wilayah Jadetabek ini menyasar sejumlah apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Operasi ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo.

Para WNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 tentang izin tinggal yang melebihi batas waktu serta Pasal 123 tentang pemberian data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan juga dapat diterapkan.

“Imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran. Kami juga mengimbau kepada pengelola apartemen dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA kepada pihak imigrasi,” tegas Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan nasional guna menjaga kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari langkah strategis untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum serta tindak kriminal dari WNA yang tidak tertib,” pungkasnya.(*)

Pos terkait