Seputarkotaku.com, Balikpapan – Malam itu suasana Apartemen Green Valley tampak tenang seperti biasa. Namun siapa sangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan tengah menggelar operasi senyap.
Hasilnya mencengangkan, seorang residivis narkoba berinisial SE (39) kembali tertangkap tangan membawa 19 paket sabu siap edar, dengan total berat 281 gram.
Penangkapan dilakukan, Kamis (5/6/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, di lantai 3 Blok B-17 apartemen yang berlokasi di Kelurahan Gunungsari Ulu, Balikpapan Tengah.
Tersangka SE ternyata bukan nama baru dalam dunia gelap peredaran narkoba. Ia pernah mendekam di balik jeruji pada tahun 2020 dan baru menghirup udara bebas tahun lalu.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat menggelar pres rilis, Selasa (10/6/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di apartemen tersebut.
Saat digeledah, SE membawa dua paket sabu, plastik klip bening, timbangan digital, serta alat isap dalam tas selempang hitam bertuliskan Choral. Namun kejutan belum berakhir. Setelah penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi 17 paket sabu lainnya, disembunyikan dalam tas lain bertuliskan Chibao.
“Total sabu yang kami amankan mencapai 281 gram. Ini jelas jumlah besar yang siap diedarkan,” tegas Anton Firmnato.
Anton Firmanto mengungkapkan, dalam interogasi awal, SE mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda.
Transaksi dilakukan tanpa kontak langsung, menggunakan metode “sistem tempel” atau drop point modus modern yang makin sering dipakai jaringan pengedar.
Tersangak SE juga mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp35 juta, dengan kesepakatan harga Rp35 juta per 50 gram sabu.
Selain sabu, polisi menyita berbagai barang bukti penunjang peredaran, seperti Dua bundel plastik klip kosong, Timbangan digital, Dua sendokan dari sedotan plastik, Satu unit ponsel dan Dua tas selempang hitam.
Atas perbuatannya, SE terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)





