Ngaku Anggota Ormas, Pria di Balikpapan Palak Pemilik Warung Pakai Atribut Palsu

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Mengaku sebagai anggota ormas, seorang pria berinisial MR (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pemilik warung dan toko buah di wilayah Balikpapan.

Aksi premanisme pelaku terbongkar setelah seorang pemilik toko buah di kawasan Jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, melapor ke polisi. Kejadian berlangsung pada 30 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 19.00 WITA.

Bacaan Lainnya

MR datang dengan mengenakan atribut ormas dan langsung meminta dana “sumbangan” sebesar Rp50 ribu. Korban yang curiga hanya memberikan Rp20 ribu, namun pelaku tetap memaksa. Merasa terancam, korban akhirnya melapor ke polisi.

“Pelaku memaksa minta Rp50 ribu sambil mengaku sebagai anggota ormas. Korban hanya sanggup beri Rp20 ribu. Karena curiga, akhirnya korban melapor,” jelas Kasatreskrim Kompol Beny Ariyanto, Senin (16/6).

Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil membekuk MR di sebuah kos-kosan di kawasan Terminal Batu Ampar. Dari tangan pelaku, polisi menyita atribut ormas palsu seperti baju, peci, celana pendek, amplop proposal, dan sepeda motor KT 2940 LJ yang digunakan untuk beraksi.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku telah menjalankan modus ini sejak Maret 2025 di Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara. Ormas yang diakui pelaku ternyata fiktif dan tidak terdaftar di Kesbangpol.

“Pelaku ini beraksi sendirian, membawa nama ormas fiktif dan menggunakan proposal palsu untuk memeras korban,” ungkap Beny.

“MR kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait