Dishub Balikpapan Siapkan Skema Parkir Gabungan, Fokus Tertibkan Kota dan Dongkrak PAD

Seputarkotaku.com Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus mengupayakan langkah strategis untuk membenahi sektor parkir dan lalu lintas yang semakin kompleks di tengah keterbatasan jumlah personel.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah skema pengelolaan parkir gabungan, yang melibatkan kelompok binaan Dishub dan pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin tata kelola parkir di kota ini jadi lebih tertib dan transparan. Nantinya, ada sebagian lokasi yang dikelola oleh kelompok binaan Dishub, dan sebagian lagi oleh pihak ketiga,” ujar Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fatturahman, Selasa (29/7/2025).

Menurut Fadli, sektor parkir bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Dana dari parkir ini nantinya akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk pembangunan depo logistik dan rekayasa lalu lintas guna mengurangi kemacetan akibat kendaraan berat.

Meski perencanaan berjalan, Fadli tak menampik bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama. Saat ini, Dishub hanya memiliki sekitar 70 personel aktif, padahal idealnya dibutuhkan 257 personel untuk mencakup seluruh wilayah kota.

“Dengan kondisi SDM yang terbatas ini, kami sulit menjangkau semua titik rawan pelanggaran. Maka kami usulkan tambahan 11 pos pengawasan lalu lintas melalui anggaran APBD,” jelasnya.

Usulan ini melengkapi dua pos aktif yang sudah ada saat ini di Jalan Pattimura dan Km 13. Nantinya, setiap pos akan dikelola secara kolaboratif antara Dishub dan Satlantas Polresta Balikpapan.

“Di pos-pos tersebut akan terpasang logo Dishub dan Kepolisian sebagai simbol sinergi dan kejelasan peran,” tambahnya.

Fadli juga memberikan penjelasan terkait kebingungan masyarakat soal siapa yang berhak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan.

“Kami tegaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas, seperti tilang, sepenuhnya adalah kewenangan kepolisian. Dishub hanya mengatur teknis dan operasional, termasuk angkutan kota,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya tengah bersiap menghadapi berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT) dari Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengelolaan dua koridor utama BRT akan diserahkan ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Juli 2027.

“Mulai tahun 2026, kita harus sudah menyiapkan anggaran dan skema teknis. Ini merupakan amanah dalam peralihan pengelolaan BRT dari pusat ke daerah,” ujar Fadli.

“Saya berharap, semua tahapan persiapan bisa berjalan sesuai target agar serah terima bisa dilakukan tanpa hambatan,” tutupnya. (*)

Pos terkait