Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dua pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan dalam dua pengungkapan terpisah pada Jumat (1/8/2025). Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan total barang bukti lebih dari 3,5 gram bruto.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pasar Baru, Jalan Gajah Mada RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota sekitar pukul 14.25 WITA.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami mendapati adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, tim mencurigai seorang pria yang kemudian kami tangkap dan geledah di tempat kejadian,” ujar Iptu Iskandar.
Tersangka pertama berinisial DSS alias E (34), warga Balikpapan Barat. Dari tangannya, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,46 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di dasbor sepeda motor, kantong celana, dan dompet.
“Selain sabu, turut diamankan 15 klip plastik bening, satu timbangan digital, sendok plastik dari sedotan, serta satu unit motor Honda Scoopy warna hitam KT 3694 AY,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku kedua, seorang perempuan berinisial EP alias Emil (29) di kediamannya di Jalan Sultan Alauddin/Karang Bugis RT 02, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, sekitar pukul 15.00 WITA.
“Tersangka kedua kami amankan saat sedang menggunakan sabu di rumahnya. Kami temukan dua paket sabu seberat bruto 2,20 gram, satu bong lengkap dengan botol air mineral, pipet, sedotan, timbangan digital, dan korek api,” jelas Iptu Iskandar.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi masyarakat yang turut membantu dengan memberikan laporan dan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan laporan. Ini bukti nyata bahwa masyarakat tidak tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Sangidun.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi call center 110 Polresta Balikpapan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” tegasnya.(*)





