Seputarkotaku.com, Balikpapan – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum.
Pria berinisial BHN (36), warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim opsnal bergerak cepat.
“Saat kami amankan, pelaku sesuai dengan ciri yang kami terima dari laporan warga. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disimpan di kantong celana pendek warna silver,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata KS Manggala, S.I.K., Sabtu (9/8/2025).
Menurut AKP Yosimata, pelaku BHN sempat menjatuhkan barang bukti ke tanah ketika didekati petugas.
Dalam interogasi di lokasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Gunung Bugis dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp300 ribu.
Pelaku BHN diketahui merupakan kurir narkotika dan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2019, lalu bebas pada 2024
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain sabu, polisi juga mengamankan celana pendek warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak warga memerangi narkoba, terlebih menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Mari kita merdekakan masyarakat Balikpapan dari bahaya narkoba dan sambut kemerdekaan tanpa narkoba. Budayakan hidup sehat dan laporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110,” tegasnya.(*)





