Tak Lagi Waswas Razia, Pedagang Pom Mini Balikpapan Kini Punya Payung Aturan

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Keluhan pedagang BBM eceran atau pom mini yang selama ini kerap merasa “dikejar razia” akhirnya mendapat titik terang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan resmi bersama perwakilan pedagang untuk membahas aturan berjualan, Kamis (28/8/2025) di Balai Kota.

Bacaan Lainnya

Pertemuan dipimpin langsung Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga keselamatan serta ketertiban di lapangan.

“Bukan melarang, tapi menata. Ada tiga hal pokok yang diatur: lokasi usaha, perizinan OSS, dan standar keamanan. Pom mini tidak boleh beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, jalan negara, atau permukiman padat, karena risikonya tinggi,” jelas Zulkifli.

Selain lokasi, pedagang diwajibkan memiliki izin usaha OSS dan menyediakan peralatan keselamatan, termasuk APAR minimal 12 kilogram.

Zulkifli juga menegaskan, BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali, sementara BBM non-subsidi masih diperbolehkan dengan mematuhi aturan.

Data Pemkot mencatat, ada sekitar 300 pedagang yang telah mengantongi izin OSS.

“Mereka yang berizin inilah yang kita fasilitasi agar bisa tetap berusaha dengan aman dan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Pedagang Pom Mini, Rinto Ali, mengapresiasi langkah Pemkot yang akhirnya memberi ruang dialog. Menurutnya, keputusan ini membuat pedagang lebih tenang karena aturan kini jelas dan berlaku adil.

“Alhamdulillah, akhirnya kami diterima langsung. Hasilnya juga jelas: harus punya OSS, tidak boleh di jalan protokol, dan wajib ada APAR. Jadi tidak ada lagi rasa waswas, semua teman-teman pedagang bisa mengikuti aturan dengan lebih pasti,” ungkap Rinto.(*)

Pos terkait