Daya Beli Masyarakat Terjaga, DPRD Balikpapan Sambut Positif Stimulus PPh 21

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah (foto/ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga akhir 2025.

Diwawancarai awak media, Senin (29/9/2025). Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menilai langkah tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban pekerja di sektor pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Insentif ini meringankan beban karyawan, terutama di sektor Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) yang cukup terpukul belakangan ini. Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga membantu stabilitas perekonomian,” ujarnya.

Adi menjelaskan, insentif diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Dasar hukum pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi, yang diundangkan pada 4 Februari 2025.

“Ini bagian dari stimulus fiskal yang harus kita dukung bersama. Tujuannya menjaga keseimbangan daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Menurut legislator dari Dapil Balikpapan Utara ini, insentif pajak tidak hanya sekadar keringanan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menopang sektor pariwisata dan industri padat karya.(*)

Pos terkait