Seputarkotaku.com, Balikpapan – Aksi seorang kurir sabu di Balikpapan Barat akhirnya berakhir. Belum sempat mengedarkan seluruh barang haramnya.
RY (23) keburu diciduk tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Senin (6/10/2025) lalu.
Dari tangan pria muda yang tak memiliki pekerjaan tetap itu, polisi menyita enam paket sabu seberat 23,34 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar, uang tunai 1 juta rupiah hasil penjualan, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, Minggu (12/10/2025).
Ia mengungkapkan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah pelaku yang kerap didatangi tamu tak dikenal.

“Tim Opsnal kami langsung bergerak setelah memastikan kebenaran laporan itu. Saat digeledah, pelaku RY tak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam rumahnya,” ujar AKP Safaruddin.
Saat diinterogasi, RY mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial E dengan sistem “jejak”. Dimana paket ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung, kemudian sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram.
“Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Ia mengaku baru beberapa kali menjalankan aksi ini dan hasil penjualan disetorkan sebagian kepada pemasok,” jelas Safaruddin.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak jaringan peredaran narkotika di Balikpapan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda lewat narkoba,” tegasnya.
“Saat ini pelaku RY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)





