Balikpapan, Seputarkotaku.com – Dra Hj Wahidah akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan menggantikan Hassanudin S Sos di sisa masa jabatan 2019-2024.
Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan langsung dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (12/6/2023).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari disaksikan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Subari menuturkan pergantian antar waktu anggota DPRD Balikpapan Hj Wahidah sudah sesuai dengan proses administrasi yang terjadi di DPRD Kota Balikpapan.
Pergantian antar waktu merupakan bagian penyegaran guna memaksimalkan kinerja DPRD Balikpapan di sisa masa jabatan.
“Proses pergantian antar waktu di DPRD sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim tertanggal 26 Mei 2023,” ucap Subari.
Masih Subari, dengan dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim, maka mekanisme proses pergantian antar waktu beserta kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid, hingga akhirnya surat keputusan gubernur dikeluarkan.
Subari menambahkan, dengan diambilnya sumpah dan janji jabatan, maka Hj Wahidah secara resmi dan sah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan serta diberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.(*)





