Kado Natal 2025, 48 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan Terima Remisi Khusus

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak 48 warga binaan beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo menuturkan, pemberian remisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus apresiasi atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan selama masa pidana.

Ia menhatakan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dikatakannya, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana, serta PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025 bagi Anak Binaan.

Sambung Edy, remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.

“Dari total 1.206 penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan, tercatat 54 orang beragama Kristen dan Katolik,” bebernya.

Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, 48 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi, sementara enam orang lainnya belum memenuhi syarat substantif. Hingga saat ini, Lapas Kelas IIA Balikpapan tidak memiliki anak binaan.

“Adapun rincian remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) dengan besaran 15 hari untuk 3 orang, 1 bulan untuk 34 orang, 1 bulan 15 hari untuk 8 orang, serta 2 bulan untuk 1 orang,” jelasnya.

“Kalau untuk Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada dua orang, masing-masing 1 bulan yang langsung bebas dan 1 bulan 15 hari dengan ketentuan menjalani pidana subsider,” sambungnya.

Edy Susetyo menambahkan, bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik. Harapannya, mereka tetap konsisten menjalani masa pidana dan pembinaan hingga nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutupnya. (*)

Pos terkait