Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Keberanian orang tua melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak mereka membuka tabir kasus pencabulan yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terduga pelaku berinisial GN (60) kini telah diamankan oleh jajaran Polresta Balikpapan.
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan GN sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam perkara ini lebih dari dua orang.
“Hingga saat ini sudah ada dua laporan polisi dengan total empat korban. Usia korban masih sangat belia, yakni 7 dan 8 tahun. Salah satu kejadian bahkan terjadi pada 2024, namun baru dilaporkan belakangan,” kata Anton saat rilis perkara di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lingkungan kegiatan anak-anak. Modus tersebut dilakukan saat korban mengikuti aktivitas kesenian.
“Pelaku memiliki kedekatan karena ada anggota keluarganya yang menjadi pelatih kesenian. Saat anak-anak berlatih, korban dipanggil, diajak duduk, lalu dibujuk dengan kata-kata tertentu sebelum akhirnya dilakukan perabaan,” jelas Zeska.
Ia menambahkan, proses pengungkapan kasus ini memerlukan waktu dan kehati-hatian karena laporan tidak dilakukan tepat setelah kejadian. Polisi pun menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian.
“Karena kejadian baru dilaporkan setelah beberapa waktu berlalu, pembuktian harus dilakukan secara scientific investigation,” ujarnya.
Dalam penanganan korban, Polresta Balikpapan menggandeng UPTD PPA Kota Balikpapan untuk melakukan asesmen psikologis. Proses asesmen dilakukan secara bertahap guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.
“Asesmen dilakukan tiga kali dengan rentang waktu tertentu, dan sangat memperhatikan kondisi psikologis korban,” tambahnya.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan anak korban, keluarga korban, saksi di sekitar lokasi kejadian, hingga saksi dari UPTD PPA. Selain itu, hasil visum telah dikantongi dan tersangka resmi ditahan.
Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Di akhir keterangannya, Zeska mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau agar warga tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa.
“Jika masih ada korban lain, kami persilakan untuk melapor ke Polresta Balikpapan, khususnya Unit PPA Satreskrim,” pungkasnya.(*)





