Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel dan restoran terkait kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Temuan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran pajak hingga tidak dapat ditunjukkannya bukti setor pajak oleh sejumlah pelaku usaha.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan salah satu temuan terjadi di salah satu gerai restoran cepat saji seperti KFC yang kerap terlambat melakukan pembayaran pajak.
“Ada restoran yang selalu telat bayar. Tadi sudah kami sampaikan, kami beri waktu satu minggu untuk segera melapor,” ujar Fauzi usai sidak, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah restoran telah menjalankan kewajiban pajak dengan baik dan konsisten. Salah satunya, kata Fauzi, adalah Depot Miki yang tercatat melakukan pelaporan pajak tepat waktu.
“Pelaporan bulan Desember dilakukan pada 15 Januari, artinya masih dalam batas waktu. Ini contoh yang baik dan konsisten,” jelasnya.
Namun demikian, Komisi II juga menemukan beberapa pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atau bukti setor pajak saat dilakukan pemeriksaan. Terhadap temuan tersebut, DPRD akan melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
“Kami akan pantau selama satu minggu. Kalau tidak ada kabar, kami akan turun lagi ke lapangan,” tegas Fauzi.
Terkait sanksi, Fauzi menegaskan bahwa DPRD tidak segan merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
“Sanksinya bisa berupa SP1, SP2, sampai pencabutan izin. Kalau izinnya dicabut, tentu mereka tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) akibat ketidakpatuhan pembayaran pajak. Ia mencontohkan adanya selisih setoran pajak di salah satu restoran yang mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
“Kalau Rp15 juta per bulan dikalikan satu tahun, itu sudah lumayan untuk PAD. Ini baru satu restoran,” ungkapnya.
Menurut Fauzi, apabila selisih setoran tersebut terjadi di banyak restoran, potensi kerugian daerah bisa mencapai angka miliaran rupiah.
“Jangan anggap remeh uang kecil. Kalau dikalkulasikan, nilainya besar dan sangat berpengaruh untuk pendapatan daerah,” pungkasnya.(*)





