Disnaker Balikpapan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, THR Harus Dibayar H-7 Lebaran

Plt Kadisnaker Balikpapan, Adamin Siregar (foto/Ariel)

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan di berbagai sektor usaha agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri.

Pembayaran THR diwajibkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bacaan Lainnya

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kota Balikpapan selama momentum Ramadan dan menjelang Lebaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kebiasaan tahunan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Karena itu, setiap perusahaan diwajibkan untuk mematuhinya.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Kami mengingatkan agar perusahaan dapat menunaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Jumat (6/3/2026) kemarin.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan baik, Disnaker Balikpapan juga akan membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait hak mereka. Posko tersebut direncanakan mulai beroperasi pada H-7 sebelum Lebaran.

Melalui posko ini, Disnaker akan menampung laporan pekerja, memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan, serta memberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi sejak sekarang terkait perhitungan maupun ketentuan pemberian THR.

Adamin juga meluruskan pemahaman yang kerap keliru di masyarakat mengenai syarat penerimaan THR. Ia menjelaskan bahwa pekerja tidak harus memiliki masa kerja satu tahun penuh untuk mendapatkan hak tersebut.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak memperoleh THR dengan perhitungan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Sementara pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, pelaksanaan pembayaran THR di Balikpapan berjalan relatif kondusif. Disnaker tidak menerima laporan perusahaan yang secara sengaja tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Tahun lalu tidak ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR. Justru yang banyak masuk adalah konsultasi terkait perhitungan THR, terutama dari pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun,” kata Adamin.

Ia juga mengimbau perusahaan yang memiliki kondisi keuangan stabil untuk dapat menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan. Langkah tersebut dinilai dapat membantu para pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

“Kami berharap perusahaan bisa membayarkan THR tepat waktu, bahkan lebih cepat jika memungkinkan, sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya.(*)

Pos terkait