Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Sunyi dini hari di kawasan Gunung Bugis mendadak berubah mencekam. Di antara gelapnya jalanan dan lengangnya aktivitas warga, sebuah serangan brutal terjadi tanpa peringatan.
Seorang pria menjadi korban amukan membabi buta, ditusuk berulang kali menggunakan obeng hingga terkapar bersimbah darah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di samping Masjid Al Muhajirin, pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku berinisial YS (33) kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat. Ia diduga menyerang korban yang saat itu tengah duduk santai di lokasi kejadian. Serangan terjadi begitu cepat, diduga dipicu dendam lama antara keduanya.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengungkapkan, pelaku datang menghampiri korban dan langsung melayangkan pukulan tanpa peringatan.
“Tanpa basa-basi, YS langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke arah korban,” ujar Hendik, Kamis (16/4/2026).
Situasi pun berubah menjadi perkelahian sengit. Dalam kondisi emosi, YS kemudian mengeluarkan obeng yang dibawanya dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak empat kali.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius, yakni tiga luka tusuk di bagian rusuk kiri dan satu luka di bagian punggung tengah. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sayang Ibu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Baru Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Dalam pemeriksaan, YS mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti obeng yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Hendik.
Saat ini, YS telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.(*)





